4. NA Salah Sasaran
NA ternyata salah sasaran dalam mengirim paket sate beracun tersebut.
Sasaran utama NA sejatinya adalah penyidik senior di jajaran Satreskrim, Polresta Yogyakarta.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan jika penyidik yang menjadi sasaran NA berinisial T dan berpangkat Aiptu.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," kata Timbul.
5. NA Diduga Sakit Hati Terhadap T
Motif NA mengirimkan sate beracun tersebut diduga adalah karena sakit hati.
Menurut Direskrim Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, tersangka diduga sakit hati lantaran T, memilih menikah dengan perempuan lain.
Perbuatan NA tersebut disebut sebagai pembunuhan berencana, nantinya tersangka diduga akan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(*)