Laporan wartawan Grid.ID, Citra Widani
Grid.ID - Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika yang merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Nani nekat mengirimkan sate beracun untuk seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, bernama Tomi.
Ia pun meminta jasa ojek online untuk mengantarkan sate beracun tersebut ke kediaman Tomi.
Orderan tersebut diambil oleh Bandiman dari seorang perempuan yang tinggal di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta, pada Minggu (25/4/2021).
Tak ada yang aneh, Bandiman bahkan menerima uang lebih yakni Rp 30.000 dari tarif antar yang telah disesuaikan yakni Rp 25.000.
Si wanita misterius tersebut kemudian meminta Bandiman untuk mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman untuk berbuka puasa.
Ia pun segera menuju kediaman Tomi, dan setelah sampai yang bersangkutan mengaku tak memiliki teman ataupun kerabat dengan nama tersebut.