Laporan wartawan Grid.ID, Citra Widani
Grid.ID - Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika yang merupakan warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Nani nekat mengirimkan sate beracun untuk seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, bernama Tomi.
Ia pun meminta jasa ojek online untuk mengantarkan sate beracun tersebut ke kediaman Tomi.
Orderan tersebut diambil oleh Bandiman dari seorang perempuan yang tinggal di Jalan Gayam, Kota Yogyakarta, pada Minggu (25/4/2021).
Tak ada yang aneh, Bandiman bahkan menerima uang lebih yakni Rp 30.000 dari tarif antar yang telah disesuaikan yakni Rp 25.000.
Si wanita misterius tersebut kemudian meminta Bandiman untuk mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman untuk berbuka puasa.
Ia pun segera menuju kediaman Tomi, dan setelah sampai yang bersangkutan mengaku tak memiliki teman ataupun kerabat dengan nama tersebut.
Bandiman bahkan mengkonfirmasinya ke istri Tomi, dan jawabannya pun sama.
"Sampai sana sepi dan saya telepon Pak Tomi. Saya bilang dari Gojek, ini ada paket takjil dari Pak Hamid di Pakualaman. Nah, Pak Tomi bilang saya tidak merasa punya teman yang namanya Hamid (asal) Pakualaman. Apalagi sahabat apa saudara tidak punya, lalu saya telepon ibunya (istri Tomi) dan ternyata juga tidak kenal," ucap Bandiman, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Sesampainya di rumah, sate tersebut dimakan oleh istri dan anak Bandiman bernama Naba Faiz Prasetya (10) yang kini meninggal dunia setelah merasakan mual selama beberapa hari.
Ternyata, Nani memiliki rasa sakit hati kepada Tomy yang dahulu sempat menjalin hubungan dengannya.
Tomy memilih untuk menikahi wanita lain dan karena itu Nani pun nekat mencelakainya dengan sate beracun itu.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya.
Setelah diidentifikasi, sate tersebut memiliki kandungan KCn atau kalium sianida yang dibeli oleh tersangka secara online.
Sang tersangka pun tidak memesan jasa ojek online via aplikasi lantaran dinilai lebih aman.
Nina terjerat Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Burkhan mengatakan jika kejadian ini masuk ke dalam pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan," kata Burkhan dikutip dari Tribunnews.com.
(*)