Dengan begitu, Hervan akan mempelajari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang nanti akan dituangkan ke dalam nota pembelaan.
"Namun kan lagi lagi kami harus mempeljari surat tuntutan JPU dan kami tuangkan dalam nota pembelaan," kata Hervan.
(*)
Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono
Dengan begitu, Hervan akan mempelajari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang nanti akan dituangkan ke dalam nota pembelaan.
"Namun kan lagi lagi kami harus mempeljari surat tuntutan JPU dan kami tuangkan dalam nota pembelaan," kata Hervan.
(*)