Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Terdakwa Askara Parasady Harsono kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021) atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sidang itu berlangsung hakim menekankan terkait status kepemilikan senjata api ilegal Askara.
Menurut pengakuan mantan suami Nindy Ayunda, senjata api itu ia miliki hanya untuk koleksi.
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan. Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang kenapa karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," ujar Hervan D Merukh.
Hervan D Merukh juga menerangkan jika Askara Parasady Harsono membeli senjata api dalam keadaan rusak.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safetynya dia mintanya suratnya, tetapi sampai hari ini sama si penjualnya senpi tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan. Itu terkait dengan senpi," kata Hervan D Merukh.
Baca Juga: Askara Parasady Harsono Berharap Permohonan Rehabilitasinya Dikabulkan
Sayangnya, pihak pengadilan tidak percaya akan pengakuan dari Askara dan akan mendalami lagi terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Namun, kuasa hukum Askara mengatakan jika ini hanya kesalahan komunikasi.
"Terdakwa tidak bisa menjelaskannya dengan fasih, tidak bisa menjelaskan dengan detail, sehingga yang diterima oleh majelis hakim tidak lengkap. Jadi sebenarnya tidak ada yang miskomunikasi tadi hanya saja karena fasilitas melalui zoom kurang esensi menyampaikan dari terdakwa."
"Satu lagi terdakwa juga sudah pernah ditanya apa sudah pernah dilakukan asesmen pada saat penyidikan di Polres Jakbar dan jawabannya sudah pernah dilakukan asesmen," terang Hervan D Merukh.
Dengan begitu, Hervan akan mempelajari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang nanti akan dituangkan ke dalam nota pembelaan.
"Namun kan lagi lagi kami harus mempeljari surat tuntutan JPU dan kami tuangkan dalam nota pembelaan," kata Hervan.
(*)