Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus paket sate beracun di Bantul, DI Yogyakarta yang menewaskan bocah berusia 10 tahun bernama Naba rupanya belum berakhir.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tersangka berinisial NA (25) yang merupakan wanita pengirim paket sate beracun.
Polisi berhasil menangkap NA pada Senin (3/5/2021) setelah 4 hari melakukan penyelidikan.
NA merupakan warga Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Yogyakarta.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan pernyataan kepolisian, NA mengaku mengirim sate beracun tersebut lantaran sakit hati pada pria bernama Tomy.
Tomy merupakan anggota kepolisian yang awalnya menjadi target NA.
Bungkusan sate tersebut dikirim NA melalui pengemudi ojol bernama Bandiman yang merupakan ayah kandung Naba.
Sayang, ternyata sate tersebut justru ditolak Tomy, dan berakhir merenggut nyawa Naba.
Meski NA kini telah berhasil diamankan, rupanya polisi mengungkap tersangka baru dari kasus tersebut.
Dikutip dari TribunJogja.com, polisi mengungkap tersangka baru berinisial R, yang merupakan teman sekaligus pelanggan salon tempat NA bekerja.
Polisi memburu R karena memberikan ide pada NA untuk memberi racun pada Tomy.
Keduanya berteman dekat sampai NA kerap bercerita pada R tentang permasalahannya, termasuk masalah sakit hatinya pada Tomy.
R kemudian memberi saran NA untuk mengirim makanan yang sudah diracun pada Tommy melalui ojek online.
Kanit Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, NA melakukan hal tersebut untuk memberi pelajaran pada Tomy.
"Pengakuan sementara untuk memberi pelajaran, tujuannya hanya untuk diare, menurut teman tersangka obat hanya berdampak mules sama mencret, tapi kita masih memastikan," jelas Ngadi, Senin (03/05/2021), yang dikutip dari TribunJogja.com.
Racun sianida yang terdapat dalam sater tersebut rupanya dibeli NA melalui e-commerce pada Maret lalu.
NA mengaku memesan sodium sianida, namun yang diterima adalah kalium sianida.
Setelah pesanan datang, NA mencampurkan racun tersebut ke bumbu sate ayam.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu R.
(*)