Find Us On Social Media :

Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah 2021 secara Online, Berikut Besarannya!

By Mia Della Vita, Selasa, 4 Mei 2021 | 14:07 WIB

Ilustrasi Bayar Zakat Ramadhan 2020.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Umat Muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Lalu berapakah besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Sedangkan jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No.7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: Kedua Orangtuanya Mendadak Bercerai Setelah 27 Tahun Menikah, Putri Bill Gates Curhat di Medsos: Dukungan Kalian Sangat Berarti

Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Nah, untuk membayar zakat fitrah berupa uang, masyarakat bisa melakukannya secara online.

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Adapun berikut cara membayar zakat fitrah online melalui tiga lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dhompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.

1. Baznas

Baca Juga: Nyalinya Besar Tembak Regi Datau Duluan, Ayu Dewi Jengkel Setengah Mati saat Calon Suaminya Justru Cuek Janjian Jemput Perempuan Lain di Hadapannya

2. Rumah Zakat

3. Dompet Dhuafa

 

(*)