Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah Hitung, Berikut Jumlah yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

By Mia Della Vita, Selasa, 4 Mei 2021 | 16:11 WIB

Zakat Fitrah

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan sampai menjelang salat Idul Fitri.

Umat Muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang atau sembako seperti beras.

Lalu sekarang pertanyaannya adalah berapa besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan?

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan, cara menghitung zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat," jelas Arifin seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

Menurut dia, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah adalah berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Tak harus selalu dengan beras, pembayaran zakat fitrah juga bisa memakai makanan pokok di setiap masing-masing daerah. Namun untuk cara menghitung zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar cara menghitung zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, misalnya, pada tahun 2020, besaran nilai zakat fitrah dengan uang tunai yakni Rp 40 ribu.

Itu artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000.

Lalu Banten dan DIY kisaran Rp 30.000. Begitupun untuk wilayah lainnya, tergantung harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing

Mengenai pembayarannya, masyarakat bisa melakukannya secara online lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Salah satu lembaga amil yang terpecaya adalah BAZNAS.

Berikut cara membayar zakat fitrah online lewat BAZNAS, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

- Klik "Bayar".

Selain BAZNAS, masyarakat juga bisa membayar zakat fitrah melalui rumah zakat dan dhompet dhuafa.