Find Us On Social Media :

Sederet Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Dipenjara atau Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

By Mia Della Vita, Selasa, 4 Mei 2021 | 15:03 WIB

Ilustrasi Mudik Lebaran

Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita

Grid.ID- Pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei.

Itu artinya warga dilarang pulang kampung atau bepergian ke luar kota selama periode tersebut.

Pemberlakuan larangan ini harus dilakukan guna mengurangi dan mencegah terjadi penularan Covid-19.

Selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.

Mengutip Kompas.com, Selasa (4/5/2021), anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Ada sekitar 338 titik penyekatan telah disiapkan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota.

Baca Juga: Sempat Pacaran 8 Tahun hingga Kini Bisa Menikah dan Punya 2 Anak dengan Chelsea Olivia, Glenn Alinskie Bocorkan Trik Manisnya Terdahulu Agar Bisa Pegang Tangan sang Istri : Pura-Pura Bisa Baca Masa Depan

Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.

Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.