Wanita itu mengatakan paket makanan takjil diberikan oleh 'Hamid dari Pakualaman' kepada 'Tomy di Kasihan, Bantul'.
Akan tetapi, Tomy yang sedang tak berada di rumah memberikan sate tersebut untuk sang driver ojol.
Setibanya di rumah, sate tersebut dimakan keluarga Bandiman, termasuk sang anak bungsu Naba Faiz yang sempat curiga dengan rasa bumbu sate yang pahit.
Sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami muntah-muntah, Naba Faiz dinyatakan meninggal dalam perjalanan.
Empat hari melakukan penyelidikan, tersangka Nani berhasil diamankan pihak kepolisian.
Nani merupakan wanita warga Majalengka, Jawa Barat, yang bekerja di Yogyakarta.
Tersangka sate beracun terancam hukuman mati lantaran diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.