Find Us On Social Media :

Alasan Usia Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Hakim Jadikan Mark Sungkar Tahanan Kota

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 5 Mei 2021 | 18:16 WIB

Mark Sungkar kini bisa kembali ke keluarga, setelah tersandung kasus laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Mark Sungkar kini bisa kembali ke keluarga, setelah tersandung kasus laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Majelis Hakim telah mengabulkan Mark Sungkar untuk jalani hukuman sebagai tahanan kota.

Didampingi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mark Sungkar bisa meninggalkan rumah tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan penahanan terdakwa Mark Sungkar dari rutan kejaksaan agung menjadi tahanan kota adalah patut dan beralasan," ucap Leonard pada Rabu (5/5/2021), di kantornya.

"Dan pelaksanaan ini dalam penetapan tersebut dilaksanakan sejak tanggal hari ini 5 Mei 2021."

"Selanjutnya terdakwa akan menjalankan persidangan tetap, sebagaimana kita ketahui, persidangan masih pemeriksaan saksi saksi dan akan bersedia hadir dalam setiap tahapan persidangan," sambungnya.

Baca Juga: Sebulan Pasca Melahirkan Anak Pertamanya, Zaskia Sungkar Sudah Terlihat Langsing bak Gadis ABG hingga Tuai Banyak Pujian, Laudya Cynthia Bella: Masya Allah Mami Kia...

Ada beberapa alasan yang membuat Majelis Hakim memberikan kebijaksanaan tersebut.

Usia lanjut menjadi salah satu alasannya.

"Yang pertama, Majelis mempertimbangkan mencermati isi permohonan tim penasihat hukum terdakwa," ucap Leo.

"Kedua, demi kemanusiaan karena terdakwa sudah berusia 72 tahun lebih dan tahun ini 73 tahun," lanjutnya.

Sebagai pengingat, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan lantaran diduga korupsi acara triathlon.

Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018. (*)