Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Mark Sungkar resmi menjadi tahanan kota kasus dugaan korupsi dana pelatnas Asian Games 2018.
Majelis Hakim memberikan keputusan tersebut lantaran usia Mark Sungkar sudah lanjut.
Serta ada permohonan dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar.
"Pertimbangan dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah berdasarkan adanya permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Mark Sungkar," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (5/5/2021), di kantornya.
"Kemudian adanya jaminan dari kedua anak terdakwa, dan selanjutnya terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan, serta akan selalu kooperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mark tegaskan bahwa Zaskia dan Shireen lah yang menjaminnya.
"Ya, anak saya cuma dua yang perempuan, Shireen dan Zaskia," tegas Mark.
Baca Juga: Alasan Usia Menjadi Bahan Pertimbangan Majelis Hakim Jadikan Mark Sungkar Tahanan Kota
Sebagai pengingat, Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) yang ditahan lantaran diduga korupsi acara triathlon.
Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ayah Zaskia dan Shireen Sungkar ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana pelatnas Asian Games 2018.
(*)