Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan anak driver ojol, yakni NFP akhirnya telah tertangkap.
Dikutip dari Kompas.com, pelaku tersebut merupakan wanita asal Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya, motif sang pelaku yakni NA atau Nani Apriliani Nurjaman adalah karena sakit hati.
Nani sakit hati lantaran ternyata targetnya, yaitu T yang diduga adalah Tomi memilih menikah dengan orang lain.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Selanjutnya dilansir dari TribunJakarta.com, pria yang bernama Tomi tersebut ternyata adalah anggota Polresta Yogyakarta.
Aiptu Tomi sendiri memutuskan tidak memakan sate tersebut lantaran dirinya merasa tidak mengenal orang yang mengirimnya.
Setelah itu, lantaran namanya terseret dalam kasus sate beracun ini, Aiptu Tomi akhirnya buka suara.
Meski tidak berbicara sendiri di depan media, lewat pernyataan yang diberikan kepada Kasat Reskrim Polres Bantul, yakni AKP Ngadi, Tomi mengaku bahwa dirinya dan Nani hanyalah mempunyai hubungan sebatas pelanggan salon.
"Hubungannya sebatas itu sebagai pelanggannya, seperti itu. Tapi nanti kita pastikan lagi untuk detailnya," ucap AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Rabu (5/5/2021).
Menelisik dari Kompas.com, rencana pembunuhan tersebut ternyata sudah dirancang oleh Nani.
Bahkan beberapa hari sebelumnya, Nani sempat membeli racun lewat online e-commerce.
Racun yang dibeli oleh Nani Apriliani Nurjaman adalah jenis Kalium Sianida atau KCn.
Lantaran perbuatannya itu, Nani dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub-Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
Wanita asal Majalengka itu pun terancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)