Find Us On Social Media :

Tiga Kali JPU Tunda Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Minggu Depan Harus Siap

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 6 Mei 2021 | 16:57 WIB

Reza Artamevia

Sebelumnya, JPU sempat membacakan 2 pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020 lalu.

Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Reza Artamevia Lagi-lagi Ditunda, Kuasa Hukum Heran: Ada Apa Kok Lama Sekali, Kita Tunggu Saja..

Polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.

(*)