Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Sidang tersebut beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pembacaan tuntutan tersebut kembali ditunda untuk ketiga kalinya.
"Kami belum menyiapkan surat tuntutan, kami meminta waktu dua minggu lagi untuk menunda sidang," ujar Jaksa dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan JPU.
Sehingga sidang ditunda sampai 2 minggu setelah lebaran.
"Karena surat tuntutannya belum siap, jadi sidang ditunda sampai minggu depan, Kamis tanggal 20 Mei," kata Majelis Hakim.
Mendengar sidang kembali ditunda, kuasa hukum Reza Artamevia pun meminta pada sidang berikutnya jangan ditunda lagi.
"Maaf yang mulia, karena ini (tuntutan) ditunda lagi, minggu depan sudah harus siap dan jangan ditunda lagi," kata Leidermen Ujiawan.
Sebelumnya, JPU sempat membacakan 2 pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020 lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)