Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Selain mengaku mendapatkan kekerasan selama berumah tangga dengan Mulyawan Poernomo, Vicky Zainal juga membeberkan soal isu perselingkuhan.
Memendam isu orang ketiga ini selama 10 tahun, perasaan terganggu Vicky Zainal sendiri pada akhirnya memuncak dan tak bisa terbendung.
"Saya hanya merasa terganggu dalam rumah tangga saya, udah itu aja," kata Vicky Zainal saat dijumpai di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
"Ada hal yang saya simpen dan itu selama ini mengganggu saya selama 10 tahun, kecil-kecil lama kelamaan karena saya simpan jadi besar," bebernya.
Lebih lanjut, pihak Vicky Zainal sendiri tak mau berbicara secara gamblang.
Selain yakin bahwa masalah perselingkuhan bukan konsumsi publik, kuasa hukum menyebut bahwa sudah seharusnya pihak Mulyawan Poernomo lah yang kini harus berbicara.
"(Soal perselingkuhan) harus kofirmasi ke sana," kata Ammy Surya, kuasa hukum Vicky Zainal.
Baca Juga: Alami Kekerasan Rumah Tangga, Vicky Zainal Urai Alasan Mengapa Bisa Bertahan Selama 10 Tahun
Sebelumnya, perselingkuhan yang diduga dilakukan dengan seorang DJ sebagai pihak ketiga, diketahui dilakukan Mulyawan Poernomo secara terang-terangan.
Seperti disampaikan dalam surat aduan ke Komnas Perempuan, Muliawan Setyadi Poernomo juga pernah kepergok nonton film cabul dan bercumbu dengan seorang perempuan.
"Bahwa Teradu bercumbu dengan wanita lain di hadapan Pengadu dan pengungsi Pengadu untuk menerima bahwa ini adalah hal yang biasa yang tidak perlu dipusingkan," tulis surat keterangan aduan, dikutip Grid.ID, Rabu (5/5/2021).
"Bahwa wanita tersebut bernama DJ Morena Astrid kurang lebih sembilan tahun telah berasal dari tinggal di rumah keluarga oleh Teradu," tertulis dalam surat yang sama.
Sebelumnya, Vicky Zainal mengadukan tindak kekerasan, pemutusan hak ekonomi, juga isu perselingkuhan dalam rumah tangganya ke Komnas Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Adapun diadukannya Mulyawan Poernomo ke Komnas Perlindungan Perempuan, bertujuan sebagai dasar memperkuat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraiannya.
(*)