Dalimin menjelaskan latar belakang dan penyebab piutang kepada PT BDI diberikan dengan skema tanpa bunga dan akan digunakan untuk pendanaan proyek properti. "PT BDI perusahaan yang memiliki rencana proyek properti, menawarkan pada Perseroan untuk turut berpartisipasi dalam proyek properti tersebut.
Dengan latar belakang tersebut, perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut dimana Perseroan akan memperoleh hak untuk menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran," kata Dalimin dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Dia juga menjelaskan bahwa jangka waktu perjanjian ini dari 18 September 2019 sampai dengan 29 Februari 2020.
Namun, lantaran telah melampaui perjanjian, KFC meminta penjelasan.
"Karena tidak terealisasinya proyek properti ini, pihak PT BDI telah mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember, sisa pengembalian sebesar Rp 75 miliar akan tetap diselesaikan oleh PT BDI," ungkapnya.
Walau demikian, Dalimin mengaku, tidak ada dampak signifikan terhadap Perseroan akan kasus utang piutang ini.
Baca Juga: Dituding Hanya Duduk Manis Nikmati Harta Ardie Bakrie, Nia Ramadhani: Aminin Aja