Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada (7/4/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibunda Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada (7/4/2021) dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams eks Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)