Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang perceraian Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono kembali berlanjut Kamis (6/5/2021).
Sidang perceraian keduanya sudah sampai pada agenda putusan.
Di mana sidang tersebut berlangsung secara e-court, yang hasilnya disampaikan secara online dengan diupload aplikasi e-court.
Namun, karena adanya kesalahan teknis dan kendala, hasil sidang tersebut belum bisa diumumkan secepatnya.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa sidang putusan cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono telah dilakukan.
"Untuk perkara tersebut secara e-court kemarin telah diputus per-tanggal 6 Mei 2021," ungkap Taslimah, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021).
Berdasarkan hasil persidangan tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi atau pembelaan dari pihak Askara Parasady Harsono.
Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Nindy Ayunda untuk bercerai dan memperoleh hak asuh anak.
"Putusan tersebut adalah eksepsi ditolak, dalam pokok perkara gugatan dikabulkan, yaitu gugatan cerai, pengasuh anak, serta biaya nafkah kedua anak," ungkap Taslimah.
Seperti yang diketahui, Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.