Find Us On Social Media :

Zaskia dan Shireen Sungkar Sambut Mark Sungkar Bebas dengan Tangis, sang Aktor Beri Pesan Bijak Usai Tersandung Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 399 Juta: Sama Mereka Jangan Ada Dendam

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Sabtu, 8 Mei 2021 | 15:04 WIB

Kolase Foto Zaskia Sungkar, Shireen Sungkar, dan Mark Sungkar

Grid.ID – Masih lekat di ingatan jika aktor lawas Mark Sungkar sempat tersandung kasus korupsi pada awal bulan Maret 2021 lalu.

Mark Sungkar didakwa bersalah dalam kasus korupsi menyangkut laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatihan Nasional (Pelatnas) Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Mengutip Tribunnews.com, kasus korupsi ini terjadi saat ayah Zaskia dan Shireen Sungkar tersebut masih menjabat seabgai Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).

Menurut pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mark Sungkar telah memuat laporan bukti belanja akomodasi palsu pada kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel.

"Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/ dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Maret 2021.

Sang aktor disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer oleh pihak The Cipaku Garden Hotel.

Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Menelusuri Mewahnya Rumah Artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah, Hingga Tegarnya Joanna Alexandra Didampingi Anak Lihat Jenazah Raditya Oloan

Bukan hanya itu, Mark Sungkar juga menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah kegiatan selesai hingga dianggap bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.