Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Hari raya Idul Fitri 2021 tinggal menghitung hari, sudah tahu panduan lengkap pelaksanaan Idul Fitri dari Kementrian Agama?
Kali ini, Grid.ID akan memberikan informasi mengenai panduan lengkap pelaksanaan Idul Fitri 2021 dari Kementerian Agama.
Yuk, simak panduan lengkap pelaksanaan Idul Fitri 2021 dari Kementerian Agama, yang sudah dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com dan TribunRamadan pada Minggu (9/5/2021).
Baru-baru ini, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan panduan tentang penyelenggaraan salat Idul Fitri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.
Tak hanya pelaksanaan salat Idul Fitri, Surat Edaran tersebut juga mengatur perihal kegiatan malam takbiran menjelang hari raya Idul Fitri.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, panduan ini berfungsi untuk memberikan rasa aman terhadap umat Muslim.
Selain itu, hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sudah Kenalkan Pacar Baru ke Anak-Anak, Nikita Mirzani Mau Habiskan Waktu Lebaran dengan Kekasih
1. Malam takbiran menjelang hari raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, namun dengan ketentuan berikut:
- Terbatas, masjid dan musala hanya bisa diisi oleh 10 persen dari kapasitas normal, memperhatikan protokol kesehatan, memakai masker, tidak berkerumun dan menjaga jarak.
- Tidak ada takbiran keliling
- Takbiran dapat disiarkan virtual melalui masjid atau musala.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir.
b. Jamaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebisi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan menjaga jarak antar shaf atau antar jamaah.
c. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan
d. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
g. Khotbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Tindakan ini penting dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
(*)