“Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Nasriadi, Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021) malam.
Sebelas anggota mata elang itu berinisial GL, HL, JK, GYT, YA, JT, RS, FM, AM, DS dan PA kini tengah diperiksa Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Kini, peristiwa perampasan mobil oleh sekelompok debt collector itu sedang ditangani Polres Metro Jakarta Utara dan Kodil 0502/Jakut.
"Mobil telah diamankan di Polres sehingga para debt collector itu enggak jadi mengambil mobilnya," kata Nasriadi.
Pasalnya, debt collector menyalahi aturan lantaran melakukan perampasan sepihak.
Menurut putusan Mahkamah Konsitusi, perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Leasing bisa mengambil atau menarik kendaraan tanpa pengadilan jika pihak debitur merelakan dan mengakui wanprestasi.
(*)