Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam.
Dikutip dari Kontan.co.id, kewajiban ini harus dilakukan satu kali dalam setahun yaitu di bulan Ramadan hingga sebelum waktu salat Idul Fitri.
Untuk membayar zakat, umat Islam bisa menggunakan beras ataupun uang tunai sesuai dengan besaran masing-masing yang ditentukan dalam suatu wilayah.
Melansir Tribunnews.com, teruntuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kg 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp 40.000/hari/jiwa.
Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Ketua BAZNAS No. 7 tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dari hasil zakat yang telah terkumpul, nantinya akan disalurkan ke beberapa golongan yang berhak, di antaranya:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam