- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan
Baca Juga: Idul Fitri 2021: Menteri Agama RI Ingatkan Penyaluran Zakat Harus Menghindari Timbulnya Kerumunan
Mengingat bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sebagian orang mungkin sedikit takut untuk keluar dari rumah.
Namun, jangan sampai hal ini menghambat kewajiban kamu untuk membayarkan zakat.
Apalagi, saat ini sudah terdapat banyak lembaga terpercaya yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online.
Salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS yang merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengelola zakat nasional.
Nah, untuk memudahkan kebutuhan membayar zakat di masa pandemi, BAZNAS telah menyediakan layanan membayar zakat online yang bisa diakses melalui laman resminya.
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara membayar zakat online melalui laman resmi BAZNAS.
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat