Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Membayar zakat adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam.
Dikutip dari Kontan.co.id, kewajiban ini harus dilakukan satu kali dalam setahun yaitu di bulan Ramadan hingga sebelum waktu salat Idul Fitri.
Untuk membayar zakat, umat Islam bisa menggunakan beras ataupun uang tunai sesuai dengan besaran masing-masing yang ditentukan dalam suatu wilayah.
Melansir Tribunnews.com, teruntuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kg 3,5 liter per jiwa atau setara dengan uang sebesar Rp 40.000/hari/jiwa.
Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Ketua BAZNAS No. 7 tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya.
Dari hasil zakat yang telah terkumpul, nantinya akan disalurkan ke beberapa golongan yang berhak, di antaranya:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan
Baca Juga: Idul Fitri 2021: Menteri Agama RI Ingatkan Penyaluran Zakat Harus Menghindari Timbulnya Kerumunan
Mengingat bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung, sebagian orang mungkin sedikit takut untuk keluar dari rumah.
Namun, jangan sampai hal ini menghambat kewajiban kamu untuk membayarkan zakat.
Apalagi, saat ini sudah terdapat banyak lembaga terpercaya yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online.
Salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS yang merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk mengelola zakat nasional.
Nah, untuk memudahkan kebutuhan membayar zakat di masa pandemi, BAZNAS telah menyediakan layanan membayar zakat online yang bisa diakses melalui laman resminya.
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara membayar zakat online melalui laman resmi BAZNAS.
- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat
Baca Juga: Hore, THR Sudah Turun! Begini Trik Jitu Mengelola THR Supaya Tidak Habis dalam Sekejap
- Pilih jenis dana Zakat, dan pilih jenis Zakat Fitrah pada kolom yang tersedia
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan
- Lengkapi data pribadi yang dibutuhkan, yakni Nama Lengkap, Nomor Handphone, dan email
- Pilih lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan berbagai metode yang tersedia, seperti melalui e-wallet, virtual account, dan transfer bank. (*)