Grid.ID - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah hampir habis, pasti harus cepat-cepat diperpanjang.
Selain langsung datang ke Samsat, memperpanjang SIM juga bisa dilakukan dengan mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Keliling.
Tentunya ada syarat serta biaya untuk proses perpanjangan SIM di Satpas Keliling ini.
Kehadiran Satpas Keliling memang memudahkan dan lebih praktis.
Pasalnya, pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor pembuatan SIM setempat.
Namun, kamu perlu melengkapi dokumen persyaratannya terlebih dahulu.
Mulai dari surat cek kesehatan, fotocopy SIM lama dan dokumen aslinya.
Dikutip dari Gridoto.com, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian) dan bisa melakukan perpanjangan di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.
Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.