Find Us On Social Media :

Catat! Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dilengkapi Kalau Ingin Perpanjang SIM di Satpas Keliling, Online Juga Bisa!

By None, Selasa, 18 Mei 2021 | 14:36 WIB

Ilustrasi Perpanjang SIM

Aplikasi tersebut, dikenal dengan nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menyatakan kehadiran aplikasi Sinar tidak lantas meniadakan SIM keliling.

Mobil SIM keliling masih beroprasi untuk melayani warga.

Baca Juga: Gak Perlu Bayar Mahal, Kini Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Asal Ikuti Syarat dan Ketentuan ini!

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," kata Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling: