Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tepat pada hari ini, Selasa (18/5/2021), pemerintah telah memulai program vaksinasi gotong royong.
Program vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Dengan kata lain, vaksinasi gotong royong ini berlaku bagi para karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Para keluarga karyawan tersebut pun juga dapat menerima program vaksinasi ini.
Program vaksinasi ini nantinya akan berlangsung sampai beberapa hari ke depan.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan vaksinasi gotong royong.
Cara Pendaftaran
Melansir dari Kompas.com via situs resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) https://vaksin.kadin.id/, untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa mendaftar melalui Kadin Indonesia.
Bagi perusahaan yang ingin membiayai pembelian vaksin dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong paling lambat 21 Mei 2021.