Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Tepat pada hari ini, Selasa (18/5/2021), pemerintah telah memulai program vaksinasi gotong royong.
Program vaksinasi gotong royong ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Dengan kata lain, vaksinasi gotong royong ini berlaku bagi para karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
Para keluarga karyawan tersebut pun juga dapat menerima program vaksinasi ini.
Program vaksinasi ini nantinya akan berlangsung sampai beberapa hari ke depan.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui sebelum melakukan vaksinasi gotong royong.
Cara Pendaftaran
Melansir dari Kompas.com via situs resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) https://vaksin.kadin.id/, untuk mengikuti program vaksinasi gotong royong, perusahaan bisa mendaftar melalui Kadin Indonesia.
Bagi perusahaan yang ingin membiayai pembelian vaksin dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong paling lambat 21 Mei 2021.
Pendaftaran program Vaksin Gotong Royong bisa melalui website https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner sebagai pendataan perusahaan yang hendak mengikuti program ini.
Jenis Vaksin
Jenis vaksin dalam program vaksinasi gotong royong ini berbeda dengan yang digunakan pada program pemerintah.
Seperti yang diketahui, program pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.
Sedangkan dalam program vaksinasi gotong royong akan menggunakan vaksin produksi CanSino dan Sinopharm.
Jenis vaksin Sinopharm adalah inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell) dan telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, Pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 5 juta dosis vaksin CanSino Biologics, China, untuk mencukupi kebutuhan vaksinasi gotong royong.
Lokasi Vaksinasi
Program vaksinasi mandiri ini akan dilakukan di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) milik BUMN atau swasta yang telah memenuhi kualifikasi pos pelayanan vaksinasi.
Hal ini dilakukan guna menghindari membludaknya peserta vaksinasi di fasyankes milik pemerintah.
Seperti yang diketahui hingga saat ini proses vaksinasi gratis program pemerintah masih berlangsung.
Tarif Vaksin
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, harga pembelian setiap dosis vaksin Gotong Royong jenis Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) seharga Rp 321.660 per dosis.
Untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Maka jika ditotal, para peserta vaksinasi gotong royong akan dikenai biaya maksimal sebesar Rp 439.570 per dosis.
Namun perlu diketahui, biaya tersebut akan dibebankan pada perusahaan atau badan hukum atau badan usaha tempat karyawan bekerja.
Vaksin tersebut nantinya akan diberikan kepada karyawan atau keluarganya secara gratis tanpa dipungut biaya sepersenpun.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, karyawan yang akan mengikuti vaksinasi gotong royong akan didata oleh perusahaan dan akan diserahkan ke Kementerian Kesehatan.
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, tercatat sudah ada 22.700 perusahaan yang mendaftar program vaksinasi gotong royong.
"Perusahaan yang sudah mendaftar sampai tahap III ada 22.700," kata Shinta melalui pesan singkat kepada Tribunnews, pada Senin (17/5/2021).
Dengan diadakannya program vaksinasi gotong royong diharapkan roda perekonomian Tanah Air dapat berjalan normal kembali di tengah pandemi covid-19.
(*)