Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran Telah Usai, Simak Syarat Perjalanan ke Luar Kota Terbaru yang Berlaku Sejak 18 Mei 2021

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 18 Mei 2021 | 17:34 WIB

Larangan mudik lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021. Lantas, syarat apa yang diperlukan untuk melakukan perjalan ke luar kota setelahnya?

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Demi memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran.

Aturan yang melarang masyarakat untuk berpergian ke luar kota ini pun berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sedangkan melansir Kontan.co.id, mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Artinya, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam melakukan perjalanan dalm jangka waktu tersebut.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.

Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mempertimbangkan besarnya potensi mobilitas yang akan terjadi setelah tanggal 17 Mei 2021.

 Baca Juga: Sederet Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei, Dipenjara atau Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah