Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Demi memutus rantai penularan Covid-19, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran.
Aturan yang melarang masyarakat untuk berpergian ke luar kota ini pun berlaku sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sedangkan melansir Kontan.co.id, mulai tanggal 18 hingga 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Artinya, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam melakukan perjalanan dalm jangka waktu tersebut.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran.
Melansir Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mempertimbangkan besarnya potensi mobilitas yang akan terjadi setelah tanggal 17 Mei 2021.