Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Jagat media tengah dihebohkan dengan laporan kasus pembunuhan anak berusia 7 tahun di Temanggung.
Dilansir dari Kompas.com, jenazah yang berinisial A itu disimpan oleh orang tuanya di dalam kamar rumah mereka.
Orang tua jenazah telah menyimpan korban selama 4 bulan di dalam rumahnya di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasus bermula saat Polsek Bejen mendapat laporan warga terkait mayat anak.
Kondisi mayat anak yang disimpan orang tuanya itu sudah mengering.
Bahkan, jenazah A hanya tersisa kulit dan tulang saja.
Kepolisian Temanggung masih terus mendalami kasus pembunuhan tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, terdapat 4 orang yang diperiksa untuk keterangan pembunuhan, antara lain ayah korban (M), ibu korban (S), dan tetangga korban (H dan B).
Keterangan sementara perihal kasus tersebut yakni orang tua korban termakan bujuk rayu H.
H sendiri dikenal sebagai dukun di desa tersebut.
"Dugaan awal sementara, orang tua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang 'pintar' atau dukun," ujar Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi di Mapolres Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Kondisi A yang dianggap nakal membuat H menyarankan orang tua korban agar meruwat anaknya.
"Saat itu kondisi A diyakini nakal, lalu H mengatakan 'Wah, anak itu dihinggapi dunia lain'," imbuh Benny Setyowadi.
Meyakini saran dari dukun, orang tua A melakukan aksinya dengan menenggelamkan korban di bak mandi.
Aksi sadis tersebut dilakukan pada Januari 2021 lalu.
"Orang tua korban disuruh H juga B, agar korban diruwat, caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara," tambah Benny.
Sampai saat ini, tim kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dugaan pembunuhan yang terjadi.
(*)