Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk film Bollywood Main Tera Hero yang disiarkan ANTV.
Film Bollywood Main Tera Hero kedapatan telah melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilan serta perlindungan terhadap anak.
Detail mengenai pelanggaran film Bollywood Main Tera Hero tertuang dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke ANTV, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dituliskan dalam surat keputusan, pelanggaran ditemukan KPI pada 24 April 2021 pukul 09.16 WIB yakni adanya tampilan adegan seorang pria yang memegang dan mengelus kaki serta paha seorang wanita saat sedang bernyanyi.
Walaupun sudah dilakukan proses penyamaran pada beberapa bagian tubuh wanita, muatan tersebut dinilai tidak layak untuk ditayangkan pada jam anak dan remaja.
Selain itu, program yang sama pada pukul 08.20 WIB juga terdapat muatan adegan seorang pria yang mengeluarkan pistol dan menembak lengan temannya hingga berdarah.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 9, lembaga penyiaran diwajibkan menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Selain itu, dalam peraturan yang sama yakni Pasal 14 Ayat (2) P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
"Dua adegan yang kami temukan dalam tayangan Main Tera Hero tidak memperhatikan kedua pasal tersebut."
"Adegan itu juga menabrak sejumlah pasal yang ada dalam P3SPS KPI seperti pasal yang mewajibkan lembaga penyiaran harus tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan penontonnya."
"Jika ditotal ada delapan pasal yang dilanggar oleh dua tayangan tersebut," jelas Mulyo.
Menurut Mulyo, kemunculan adegan yang tidak perlu dan tidak pantas tersebut sangat disayangkan.
Selain tayang pagi hari yang besar kemungkinan banyak anak sedang menonton TV, adegan tersebut juga sangat tidak layak hadir dalam suasana Ramadan.
"Kami telah menerbitkan surat edaran siaran ramadan. Mestinya, catatan yang ada dalam surat edaran tersebut menjadi salah satu acuan bersiaran lembaga penyiaran di saat ramadan," katanya dikutip dari situs resmi KPI, Rabu (19/5/2021).
Dalam kesempatan itu, Mulyo menekankan pentingnya setiap program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam seluruh elemen isi siaran. Pihaknya, lanjut dia, sangat konsen terhadap perlindungan anak dan remaja.
"Karenanya, jika program tersebut diklasifikasi R atau remaja tentunya harus diiringi dengan muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis mereka."
"Program siaran dengan klasifikasi ini harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar," tuturnya.
Mulyo berharap program siaran dengan klasifikasi R tidak menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
"Kami berharap hal ini menjadi masukan dan catatan untuk perbaikan agar ke depan dapat tercipta tayangan yang sejalan, baik dan pantas untuk anak dan remaja kita."
"Televisi harus membiasakan diri untuk mengedepankan nilai positif dalam setiap program siaran."
"Memberi hiburan tidak dilarang karena itu salah satu fungsi penyiaran. Namun hiburan yang sehat adalah tuntutan," pintanya.
(*)