Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Raffi Zimah, Anak Rita Sugiarto

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 19 Mei 2021 | 15:29 WIB

Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah telah diamankan Unit 2 Subdit Diresnarkoba, Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah telah diamankan Unit 2 Subdit Diresnarkoba, Polda Metro Jaya.

Raffi Zimah diamankan pada Senin (17/5/2021) di kawasan Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, pihaknya mengetahui Raffi Zimah menggunakan narkoba jenis Sabu dari laporan masyarakat.

"Yang bersangkutan ini teryangkap dan diamankan di salah satu tempat di daerah Ciracas, Jakarta Timur," kata Yusri, saat rilis penangkapan di kantornya, Rabu (19/5/2021).

"Berdasarkan hasil info dari masyarakat sering lihat yang bersangkutan di situ, dilaporkan ke penyidik dari sini kita mendalami dan berhasil mengamankan di daerah Kelapa Dua, Ciracas," sambungnya.

Baca Juga: Tangkap Anak Rita Sugiarto, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu

Dari tangan Raffi, polisi mengamankan dua plastik klip isi sabu berbobot 0,9 gram, satu bong dan pipet, tiga korek api, dan satu hp.

Setelah pengembangan, polisi juga mengamankan dua pengedar narkoba.

"Inisialnya RW, kemudian kita lakukan pengembangan jam 6 sore berhasil ngamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas. Kita lakukan penggeledahan ada 1 klip 0,2 gram sabu," jelasnya.

"Dari RW dikembangkan lagi pukul 02.00 WIB mengamankan 1 orang berinisial AK, di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang dengan ditemukan 2 gram sabu saat penggeledahan," lanjutnya.

RZ dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)