Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Walau larangan mudik lebaran telah berakhir pada 17 Mei 2021, pemerintah masih memberlakukan aturan tambahan.
Aturan ini berupa pengetatan perjalanan domestik yang berlaku mulai 18 hingga 24 Mei 2021 baik untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.
Mengutip Tribunnews.com, hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Adapun ketentuan khusus yang harus dipenuhi pelaku perjalanan selama periode ini adalah:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 (antigen, PCR, atau Genose) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia khusus untuk perjalanan udara dan laut
Lalu, apa yang di maksud e-HAC Indonesia dan bagaimana cara mengisinya?
Seperti yang diwartakan Kompas.com, e-HAC Indonesia adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card versi modern dari kartu fisik yang sebelumnya digunakan.
Calon penumpang dapat mengisi e-HAC menggunakan applikasi yang harus diunduh di Google Play dan Apple Store atau melalui laman resmi e-HAC Indonesia.