Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang yang berlangsung pukul 15.00 WIB itu beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan poin penting yang berisi sebagai berikut.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama : 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
Sayangnya, kuasa hukum Reza Artamevia tak terima kliennya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Reza Artamevia akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada, Kamis (27/05/2021).
Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"(Pledoi) Kita minta waktu 1 minggu ya," ujar kuasa hukum Reza Artamevia.
"Sidang dilanjutkan, kamis 27 mei 2021," terang Hakim.
(*)