Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita NasutionGrid.ID - Tim kuasa hukum Reza Artamevia kecewa dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).Kekecewaan itu lantaran JPU menuntut Reza Artamevia 1 tahun 6 bulan penjara."Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita," ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba"Jadi gak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan. Karena bukti cuma 0,6 tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dll-nya.""Jadi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu menurut aturan juga sebetulnya sudah di bawah standar. Dan dia juga sudah menjalani rehab. Seharusnya tidak sampai setinggi ini," tuturnya.
Lebih lanjut, Benny Hehanusa tim kuasa hukum Reza Artamevia mengharapkan jika kliennya dibebaskan. "Pastinya kita berharap dibebaskan," ujar Benny Hehanusa."Semua itu kan balik lagi kepada pembuktian di persidangan dan saksi di persidangan hal yang memberatkan apa, ini semua kan musibah."
Baca Juga: Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Keberatan Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
"Pengguna itu memang harus di lindungi, iya gak? Bukan pengguna yang dicari tapi bandarnya bukan pemakaiannya," tambahnya.Harapan kuasa hukum Reza Artamevia akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan datang, Kamis (27/5/2021).
(*)