Namun gagahnya WH bak terbalik 360 derajat. Pria gondrong itu tak berkutik saat diringkus aparat di kediamannya pada sebuah indekos, di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
Lokasi penangkapan, merupakan lokasi yang sama WH menyiksa anaknya sebanyak dua kali itu.
Dipiting lehernya oleh aparat, WH yang mengenakan baju dan topi hitam hanya bisa menurut digelandang aparat ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Tertunduk Diam
Saat konferensi pers WH sudah berganti pakaian mengenakan baju oranye tanda tanahanan polisi.
Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.
Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.
Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.
Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.
Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.
"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.
Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.
"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul, Ayah Penyiksa Anak yang Viral di Medsos Sudah 2 Kali Beraksi Kejam: Ingin Caper ke Mantan Istri
(*)