Find Us On Social Media :

Viral Video Ayah Siksa Anak Perempuan di Tangerang, Pelaku Tega Tempeleng dan Jambak Buah Hati Sendiri Gegara Caper pada Mantan Istri yang Punya Gandengan Baru di Negeri Jiran

By None, Jumat, 21 Mei 2021 | 12:08 WIB

Illustrasi kekerasan pada anak.

Grid.ID - Sebuah video viral tentang ayah siksa anak perempuan di Tangerang hebohkan jagat maya baru-baru ini.

Dalam video viral tersebut sang ayah tampak berkali kali menempeleng hingga menjambak bocah perempuan kecil yang merupakan buah hatinya sendiri.

Sontak saja, video viral ayah siksa anak perempuan itu menuai cacian dari publik hingga membuat pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus kekerasan tersebut.

Setelah diusut, pelaku merupakan seorang pria kekar berinisial WH.

WH ternyata tidak hanya sekali menyiksa anak kandungnya.

Aksi kejam menganiaya anak perempuan yang masih belia itu sudah dua kali dia lakukan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5/2021) tengah malam.

Baca Juga: Viral Video Curhatan Pilu Anak Palestina Saksikan Desanya Hancur Lebur Dihantam Rudal Israel, Menangis di Tengah Reruntuhan Gedung: Saya Takut

"Kalau yang ini hasil pemeriksaan baru dua kali," kata Iman didampingi Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Penyiksaan pertama dilakukan pada Maret 2021. Sedangkan yang terakhir adalah pada Rabu (19/5/2021).

"Yang pertama Maret 2021," jelasnya.

Caper ke Mantan

Iman mengungkapkan, video penyiksaan anak direkam sendiri oleh WH dan ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia

WH ingin cari perhatian (caper) kepada sang mantan yang sudah menjalin asmara dengan kekasih baru di negeri jiran.

"Yang videokan tersangka sendiri, divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya."

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," papar Iman.

Baca Juga: Viral Video Awak Kapal KRI Nanggala 402 Menyanyikan Lagu Sampai Jumpa, Erix Soekamti Ikut Bereaksi Lagunya Dinyanyikan: Selamat Jalan Pahlawan

Viral di Medsos

Ibu korban marah sekaligus sedih melihat video kiriman mantan suaminya itu.

Ia menyebarkan video tersebut sambil berharap viral di media sosial hingga memantik aparat untuk menangkap mantan suaminya dan menyelamatkan anaknya.

Alhasil, video penganiayaan itu beredar di sejumlah akun Facebook, Twitter dan Instagram, pada Kamis (20/5/2021) petang.

"Suruh ngurus anak beginian, ta*, bangs**," kata WH dalam video yang sama sekali tidak layak ditonton anak-anak itu.

Kata-kata kasar terlontar dari mulut pria pengangguran itu sambil menjambak dan memukuli anak perempuannya yang masih belia.

Tanpa meneteskan air mata, korban diam tak berdaya sampai terkapar dipukul ayahnya. Pria 35 tahun itu terlihat sangar dalam video.

Baca Juga: Video Staf Diduga Melecehkan Winter aespa Viral di Jagad Medsos, SM Entertainment Akhirnya Buka Suara: Kami Telah Mengkonfirmasi Kepada Orangnya

Namun gagahnya WH bak terbalik 360 derajat. Pria gondrong itu tak berkutik saat diringkus aparat di kediamannya pada sebuah indekos, di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Lokasi penangkapan, merupakan lokasi yang sama WH menyiksa anaknya sebanyak dua kali itu.

Dipiting lehernya oleh aparat, WH yang mengenakan baju dan topi hitam hanya bisa menurut digelandang aparat ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Tertunduk Diam

Saat konferensi pers WH sudah berganti pakaian mengenakan baju oranye tanda tanahanan polisi.

Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.

Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.

Baca Juga: Tak Pendam Dendam pada Siapa pun Setelah Viral Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Masih Penasaran dengan Penyebar Pertama

Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.

Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.

Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.

"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.

Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul, Ayah Penyiksa Anak yang Viral di Medsos Sudah 2 Kali Beraksi Kejam: Ingin Caper ke Mantan Istri

(*)