Namun, Taslimah mengungkapkan pihak Askara Parasady Harsono belum menyampaikan isi pengajuan banding tersebut.
"Jadi kuasa hukum pemohon banding atau pembanding telah menyatakan mengajukan permohonan banding per tanggal tersebut, namun memori bandingnya belum disampaikan," ungkap Taslimah.
Taslimah pun mengungkapkan detail hasil putusan Majelis Hakim sebelumnya.
"Sehingga karena putusan sudah diumumkan dan sudah diberitahukan bahwa putusan nomor 230/PDTG/2021/PA.JS telah diberikan dengan isi putusan yang pertama dalam eksepsi menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian."
"Terus dikabulkan gugatan cerai gugat, menjatuhkan talak 1 dari tergugat kepada penggugat, menetapkan anak yang bernama Abhirama Danendra Harsono yang kini masih di bawah umur dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan memberikan akses kepada tergugat untuk bertemu dengan cara akan kasih sayang."
"Selanjutnya juga pihak tergugat untuk memberikan nafkah untuk anak tersebur sejumlah Rp 10 juta rupiah, dengan kenaikan 10 persen setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri," tutup Taslimah.
Baca Juga: Resmi Cerai dari Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Ajukan Banding
(*)