"Ya kalau adanya anak kan tetap dalam pengasuhan ibunya, bukan orang lain, tanggung jawabnya juga bersama Mba Nindy dan Askara," ungkap Herman.
Lebih lanjut, pihak Nindy Ayunda mempersilahkan pihak Askara Parasady Harsono untuk mengajukam banding.
"Kemudian untuk PIL kami tidak tahu menahu, terus untuk putusan pengadilan itu kan yang memutuskan pihak pengadilan."
"Dasar-dasar seperti itu sah-sah saja, kan hak dari pihak Askara, nggak papa mau banding, kasasi, itu hak hukum mereka, upaya hukum mereka," tutup Herman.
Seperti yang diketahui, Nindy Ayunda telah resmi bercerai dengan Askara Parasady Harsono, Kamis (6/5/2021).
Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady Harsono karena mantan suaminya tersebut melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai usai Askara Parasady Harsono ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
(*)