Kemudian, pelaku KS dikabarkan sebagai dokter Dinkes Sumut sebagai penerima suap.
Dan yang terakhir, SH diketahui sebagai staf di Dinkes Sumut.
Kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil dikuak oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Menurut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Lebih lanjut, pemberian vaksin disebutkan telah dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.