"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.
Masih disampaikan Irjen Panca, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Ditambahkan dari Kompas.com, total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok itu telah memangsa sebanyak 1.085 orang.
Selain dilakukan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyuntikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.
(*)