Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Baru-baru ini masyarakat di Tanah Air kembali dihebohkan dengan penjualan vaksin.
Jika selama ini vaksin diberikan pemerintah secara gratis, Polda Sumut justru mendapati seorang oknum telah menjualnya.
Tak main-main, empat pelaku yang berhasil diamankan pihak berwajib pun dikabarkan bukan orang sembarangan.
Di tengah kesempitan warga dan pemerintah yang berusaha memerangi virus covid-19, tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 agen properti ini justru memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mencari keuntungan secara pribadi.
Dilansir dari TribunMedan.com, Sabtu (22/5/2021), kasus penjualan vaksin secara ilegal ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Disampaikan Polda Sumut, empat pelaku yang telah diamankan yakni, SW, IW, KS dan SH.
Sebagaimana diketahui, SW merupakan oknum agen properti yang berperan memberi suap.
Baca Juga: Waspada! Simak Penjelasan PDPI dan BPOM Terkait Pemberhentian Vaksin AstraZeneca
Sementara pelaku IW diketahui sebagai dokter di Lapas Tanjung Gusta.
Kemudian, pelaku KS dikabarkan sebagai dokter Dinkes Sumut sebagai penerima suap.
Dan yang terakhir, SH diketahui sebagai staf di Dinkes Sumut.
Kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil dikuak oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen pol Dadang Hartanto di Lapangan KS Tubun Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja XII Medan, Jumat (21/5/2021).
Menurut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pengungkapan ini bermula dari informasi yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat.
"Di mana vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima."
"Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan," ujarnya.
Lebih lanjut, pemberian vaksin disebutkan telah dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS.
"Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250 ribu. Dari pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan, modus operandinya SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS," sebutnya.
Masih disampaikan Irjen Panca, vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
"Tetapi vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar," jelasnya.
Ditambahkan dari Kompas.com, total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok itu telah memangsa sebanyak 1.085 orang.
Selain dilakukan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyuntikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.
(*)