"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan non tunai."
"Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," ujarnya.
Sementara dokter IW, mengaku telah menerima aliran dana atas penjualan vaksin ilegal tersebut.
"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai."
Baca Juga: Waspada! Simak Penjelasan PDPI dan BPOM Terkait Pemberhentian Vaksin AstraZeneca
"Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya berulang.
Selain itu tersangka dr IW juga menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan sebelum mendapatkan vaksin tersebut.
Namun, apabila vaksin tersebut hendak digunakan untuk sosial (kegiatan), dr IW memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.
Akibat penjualan vaksin tersebut, kini para tersangka akan dikenai hukuman yang beragam.
Ditambahkan dari TribunMedan.com, SW selaku pemberi suap, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.