Find Us On Social Media :

Nekat Jual Vaksin Sinovac Secara Ilegal Bersama 3 Rekannya, Begini Pengakuan Tersangka Dokter IW: Vaksin Saya Ambil dari Dinkes!

By Novia, Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:39 WIB

Polda Sumut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac.

Baca Juga: Terkait Pria yang Meninggal Dunia Pasca Menerima Vaksin AstraZeneca, Kemenkes Buka Suara dan Tegaskan Hal Ini: Itu karena Penyebab Lain

Selanjutnya mereka akan dijatuhi dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.

Ia akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.

(*)