Selanjutnya mereka akan dijatuhi dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Ia akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
(*)