Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Baru-baru ini masyarakat di Tanah Air tengah dihebohkan dengan kasus penjualan vaksin sinovac secara ilegal.
Diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut), empat pelaku dikabarkan bukan orang sembarangan.
Menurut Polda Sumatera Utara, empat tersangka penjual vaksin ilegal itu memiliki profesi yang tak main-main.
Diwartakan dari Kompas.com, Sabtu (22/5/2021), satu pelaku SW (40) merupakan agen properti.
Sementara IW (45) merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, KS (47) merupakan dokter di Dinas Kesehatan Sumut, dan SH merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinkes Sumut.
Kepada Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, tersangka SW akhirnya membeberkan awal mula jual beli vaksin secara ilegal yang digawangi bersama tiga rekannya.
Di hadapan pihak berwajib, SW mengaku telah mendapatkan vaksin jenis sinovac secara ilegal dari dua dokter berinisial KS dan IW.
Selain itu, SW pun mengakui telah memberikan sejumlah uang untuk kegiatan vaksinasi tersebut.
"Awal ceritanya teman-teman mencari saya di mana saya menjadi jembatani teman-teman yang sangat ingin diberikan vaksin," ujarnya.
Setelah mendapatkan vaksin ilegal tersebut, SW kemudian menentukan tanggal dan tempat pelaksanaan.
"Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana-dana itu. Setelah selesai saya berikan kepada dokter. Tunai dan non tunai."
"Biayanya Rp 250.000 per orang. Awalnya saya serahkan ke dokter, lalu dokter memberikan imbalan uang capek dan segalanya ke saya, tanpa saya minta," ujarnya.
Sementara dokter IW, mengaku telah menerima aliran dana atas penjualan vaksin ilegal tersebut.
"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai."
Baca Juga: Waspada! Simak Penjelasan PDPI dan BPOM Terkait Pemberhentian Vaksin AstraZeneca
"Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya berulang.
Selain itu tersangka dr IW juga menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan sebelum mendapatkan vaksin tersebut.
Namun, apabila vaksin tersebut hendak digunakan untuk sosial (kegiatan), dr IW memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.
Akibat penjualan vaksin tersebut, kini para tersangka akan dikenai hukuman yang beragam.
Ditambahkan dari TribunMedan.com, SW selaku pemberi suap, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya mereka akan dijatuhi dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW tanpa melewati prosedur yang seharusnya.
Ia akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
(*)