Hal tersebut guna agar tidak ada lagi publik figur yang menjadi sasaran tuduhan atau tersudutkan.
"Saran saya ke media Umi Pipik coba menceritakan detil, memang ada konsekuensinya, yaitu publik figur tersebut akan memaafkan, tapi yang ke-2, konsekuensinya adalah ada upaya hukum dari publik figur tersebut di pasal 310, 311, UU KUHP, pidananya junctonya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, memang konsekuensinya ada, karena yang membuka Umi Pipik, yang mengakhiri juga harus Umi Pipik," tutup Firman Chandra.
(*)