Find Us On Social Media :

Beberapa Artis Sudah Dituduh Jadi Istri Ketiga Uje, Kuasa Hukum Jennifer Dunn Minta Umi Pipik Cerita Detail Agar Tidak Ada Lagi yang Terzolimi

By Rissa Indrasty, Selasa, 25 Mei 2021 | 19:10 WIB

Jennifer Dunn, Uje, dan Umi Pipik

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Jennifer Dunn menjadi ramai diperbincangkan karena diisukan sebagai istri ketiga Almarhum Ustaz Jefri Al Buchori alias Uje.

Hal ini bermula ketika Umi Pipik membeberkan bahwa Uje melakukan poligami.

Uje dikabarkan memiliki 3 istri yang salah satunya adalah artis.

Namun, Umi Pipik enggan membocorkan siapa publik figur yang menjadi istri ketiga Uje tersebut.

Sehingga, muncul berbagai isu perihal siapa publik figur yang menjadi istri ketiga Uje.

Setelah Oki Setiana Dewi, kini giliran Jennifer Dunn yang terseret dan disebut sebagai istri ketiga Uje.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Jennifer Dunn, Firman Chandra, buka suara dan mempertanyakan alasan Umi Pipik membongkar perihal Uje yang melakukan poligami.

Baca Juga: Jennifer Dunn Merasa Terdzolimi Dituding Jadi Istri Ketiga Uje, Pengacara Sebut sang Klien dan Faisal Harris Sedang Panen Kebahagiaan Usai Singkirkan Sarita Abdul Mukti: Mereka Lagi Bahagia, tapi Dapat Cobaan

Pasalnya, hal ini menimbulkan tuduhan-tuduhan terhadap publik figur yang tidak ada kaitannya dengan rumah tangga Uje.

"Membuka itu semua kenapa nggak menutup saja, dan kenapa Umi Pipik tidak menceritakan siapa publik figur tersebut, kalau begini kan akhirnya ada publik figur yang tersudut, publik figur yang namanya terzolimi atau tercemar," ungkap Kuasa Hukum Jennifer Dunn, Firman Chandra, saat dikutip Grid.ID di YouTube, Selasa (25/5/2021).

Di samping itu, Firman Chandra juga meminta sebaiknya Umi Pipik membongkar siapa publik figur yang merupakan istri ketiga Uje.

Hal tersebut guna agar tidak ada lagi publik figur yang menjadi sasaran tuduhan atau tersudutkan.

"Saran saya ke media Umi Pipik coba menceritakan detil, memang ada konsekuensinya, yaitu publik figur tersebut akan memaafkan, tapi yang ke-2, konsekuensinya adalah ada upaya hukum dari publik figur tersebut di pasal 310, 311, UU KUHP, pidananya junctonya adalah pasal 27 ayat 3 UU ITE, memang konsekuensinya ada, karena yang membuka Umi Pipik, yang mengakhiri juga harus Umi Pipik," tutup Firman Chandra.

(*)