Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Kecewa Dituntut 18 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia Berharap Kliennya Dibebaskan
Atas perbuatannya JPU menyatakan Reza Artamevia jika dia bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama: 1 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
(*)