Find Us On Social Media :

Kuasa Hukum Belum Siap Bacakan Pledoi, Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Reza Artamevia Ditunda

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 27 Mei 2021 | 10:29 WIB

Reza Artamevia

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus penyalahgunaan narkoba artis Reza Artamevia.

Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota keberatan harus diundur lantaran kuasa hukum Reza Artamevia belum siap memberikan pembelaan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Leaderman saat dihubungi awak media, Kamis (27/5/2021).

"Belum. Saya masih di Jawa. Tim kuasa hukum minta diundur," ujar Leaderman.

Leaderman juga mengatakan ada satu lain hal, yang membuat timnya tersebut harus mengundur proses sidang.

"Ada sesuatu hal. Ya belum siap aja," ucapnya lagi.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah meminta izin kepada Jaksa untuk mengundur waktu sidang.

Baca Juga: Kesehatan Reza Artamevia Membaik Usai Direhabilitasi di BNN Lido, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Dibebaskan

"Sudah disampaikan (minta sidang ditunda)," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.

Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.

Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Kecewa Dituntut 18 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Reza Artamevia Berharap Kliennya Dibebaskan

Atas perbuatannya JPU menyatakan Reza Artamevia jika dia bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama: 1 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.

(*)